TUGAS
MAKALAH HAK ASASI
MANUSIA
(HAK EKONOMI, SOSIAL,
DAN BUDAYA)

DISUSUN
OLEH
MUH. SYAHRUL AGO
“Sesuatu yang dianggap hak bukanlah hak
apabila
melanggar hak orang lain”
UNIVERSITAS BOSOWA
MAKASSAR
2017
KATA
PENGANTAR
Assalamu`alaikum
Warahmatullahi Wabarakatu
Dengan mengucapkan rasa
syukur kepada Tuhan yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala Rahmat dan
Hidayah-Nya sehingga kami dari Kelompok Dua dapat menyelesaikan tugas makalah
“HAK ASASI MANUSIA (HAK EKONOMI,
SOSIAL, DAN BUDAYA)” ini tampa ada hambatan yang begitu sulit. Makalah
ini merupakan usaha keras kami dari hasil materi kuliah dan gagasan yang kami
jadikan komparasi dan dianalisa berdasarkan pemikiran yang matang, kemudian
dituangkan ke dalam suatu makalah untuk didiskusikan bersama.
Di dalam makalah ini
terdapat beberapa pokok bahasan yang kami akan bahas diantaranya adalah
mengenal hak asasi manusia, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Ahirnya dengan rendah hati,
kami dari Kelompok Dua mengetahui akan adanya kekurangan dari makalah kami,
maka dari itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari
semua pihak demi kesempurnaan ilmu kita masing-masing sebagai mahasiswa yang
cerdas.
Semoga makalah ini
bermanfaat untuk kita semua dan Allah senantiasa memberikan limpahan keberkahan
ilmunya kepada kita semua.
Billahitaufiqi
Wal Hidayah
Wassalamu`alaikum
Warahmatullahi Wabarakatu.
Makassar, 9 November 2016
Penulis
Kelompok Dua ![]() |
DAFTAR
ISI
Halaman Sampul ................................................................................................... i
Nama Kelompok ..................................................................................................... ii
Kata Pengantar ...................................................................................................... iii
Daftar Pustaka ........................................................................................................ iv
BAB I. MENGENAL HAK ASASI MANUSIA
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia .............................................................. 1
B.
Sejarah Hak Asasi Manusia .................................................................... 3
BAB II. HAK EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA
A.
Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya ......................................................... 5
B.
Perbedaan Hak Sipil dan Hak Ekosob .................................................. 6
C.
Identifikasi HAM di Bidang Ekosob Dalam UUD
NRI 1945 ............... 7
D.
Kualifikasi Pelanggaran Hak Ekosob .................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................. 10
|
BAB
I
MENGENAL
HAK ASASI MANUSIA
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Istilah Hak Asasi Manusia
(HAM) bermula dari negara barat yang dikenal dengan “right of man” untuk menggantikan “natural right” karena istilah “right
of man” tidak mencakup “right of
woman”, maka oleh Eleanor Rooselvelt mengganti dengan istilah “human right” atau hak asasi manusia yang
lebih universal dan netral (Gazalli, 2004.
“Dikutip dari materi kuliah”). Istilah “natural
right” berasal dari konsep John Locke (1632-1704) mengenai hak-hak alamiah
manusia. John Locke menggambarkan, bahwa kehidupan manusia yang asli sebelum
bernegara (state of natural) memiliki
hak-hak dasar perorangan yang alami. Hak alamiah itu meliputi: hak untuk hidup,
hak kemerdekaan, dan hak milik. Setelah bernegara, maka hak-hak itu tidak
lenyap tetapi justru harus dijamin dalam kehidupan bernegara. (materi kuliah).
Secara umum hak asasi
manusia diartikan sebaagai hak yang melekat dengan koadrat kita sebagai manusia
yang bila tidak ada, maka mustahil manusia dapat hidup sebagai manusia. (human right could generallybe define as
those rights which are inheren in our nature and without which we cannot live
as human baings). Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak
dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugrah Tuhan yang dibawa
sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugrah dari Tuhan kepada makhluknya,
hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab
lainnya, karena hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang
sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. (Ahamd Solihin, 2016).
Dapat dipahami bahwa hak asasi manusia
sebagai hak kodrati yang melekat pada setiap manusia sebagai karunia dari Tuhan
Yang Maha Esa, bukan pemberian dari orang lain atau penguasa. Penulis
beranggapan bahwa, hukuman mati yang dijatuhkan setiap negara kepada warga
negaranya terhadap pelaku kejahatan berat yang dilakukannya bukan karena negara
mencabut hak asasinya melainkan mencabut perlindungan asasi warga negaranya
akibat tidak dipatuhinya aturan yang telah dibuat oleh negara demi menjaga
kepentingan masyarakat luas. Pendapat ini dipertahankan oleh penulis mengingat
pada awal mulanya terbentuk negara disebabkan oleh adanya kesepakan beberapa
manusia yang tergabung dalam suatu kelompok yang dikenal dengan kontrak sosial
atau teori perjanjijan, dimana masyarakat meletakkan hak-haknya kepada seorang
pemimpin dan pemimpin itu harus melindungi hak-hak anggotanya. Setiap anggota
harus patuh terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama dan apabila
seorang anggota melanggar, maka pemimpin mencabut perlindungan hak asasinya
terhadap orang tersebut.
Begitupula dalam ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan bahwa “dalam menjalankan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
ketertiban moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.”
Dari ketentuan di atas, memberikan gambaran bahwa UUD
NRI Thn 1945 sendiri yang membeikan kebebasan setiap orang namun tetap
memberikan batasan karena adanya hak orang lain yang mungkin saja terlanggar.
Dengan demikian, hak asasi harus dipahami bahwa memang tidak seorangpun atau bahkan
negara tidak berwenang mencabutnya karena merupakan pemberian Tuhan, namun
negara berhak mencabut perlindungannya yang mengakibatkan manusia itu tidak
lagi memiliki perlindungan hak asasi manusia. Dengan dicabutnya perlindungan
tersebut oleh negara dari orang yang melanggar batasannya, maka orang itu
kembali kepada kehidupan semulanya yaitu serigala bagi yang lain dan untuk
menjaga keamanan masyarakat dari gangguan tersebut, negara bisa memberikannya
hukuman mati atau sejenisnya.
![]() |
B. Sejarah Hak Asasi Manusia
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat
(Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya
hak alamiah (natural rights) yang
melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.
Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik.
Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting
di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis. (www. berbagai
reviews. com, 2015).
1. Hak
Asasi Manusia di Inggris
Inggris
sering disebut-sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak
asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di
Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan
yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut diantaranya adalah
adalah Magna Charta (Piagam Agung), pada awal abad XII Raja Richard yang
dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak
sewenang-wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang
Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang
akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang
disebut Magna Charta (Piagam Agung).
Petition of
Right, Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai
hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan
kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak seperti pajak dan
pungutan istimewa harus disertai persetujuan, warga negara tidak boleh
dipaksakan menerima tentara di rumahnya, dan tentara tidak boleh menggunakan
hukum perang dalam keadaan damai.
Bill of Right, merupakan
undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang
isinya mengatur tentang Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen, Kebebasan
berbicara dan mengeluarkan pendapat, Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara
tetap harus seizin parlemen, Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut
kepercayaan masing-masing, dan Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
2. Hak
Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang
merumuskan hak-hak alami, seperti hak untuk hidup, kebebasan, dan milik (life,
liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat
Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran
John Locke mengenai hak-hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan “Declaration Of Independence
Of The United States” dan pada
saat kemerdekaan 4 Juli 1776 dimasukkan ke dalam konstitusi Amerika.
3. Hak
Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan
hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi
Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama.
Naskah tersebut dikenal dengan Declaration Des Droits De L’homme Et Du Citoyen
yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang
dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan
persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette
merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di
Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya
Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua
hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang
kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam
konstitusi tahun 1793 dan 1795. Revolusi ini diprakarsai pemikir-pemikir besar
seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu.
![]() |
BAB II
HAK EKONOMI,
SOSIAL, DAN BUDAYA
A.
Hak Ekonomi,
Sosial, dan Budaya
Kovenan
internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (internasional copenant on economic, social, and cultural rights)
atau kopenan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) adalah suatu
instrumen hukum internasional yang mengatur mengenai perlindungan dan pemenuhan
hak asasi manusia dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Lahirnya
kovenan ekosob tidak terlepas dari Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Right) atau
lebih dikenal dengan DUHAM. Berangkat dari pemikiran masyarakat internasional
yang menyadari perlunya penjabaran hak-hak dan kebebasan dasar yang dinyatakan
oleh DUHAM ke dalam instrumen internasional yang bersifat mengikat secara umum,
mendorong Majelis Umum PBB untuk menegaskan sebuah resolusi yang menyatakan
bahwa perlindungan kebebasan sipil dan politik serta kebebasan dasar disatu
pihak, dan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) dipihak lain, sifatnya
saling terkait dan saling tergantung.
Pemerintah
Indonesia telah meratifikasi kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial,
dan budaya (international covenant on
economic, social, and cultural right-ICESCR) pada oktober 2005 melaluli UU
No. 11 Tahun 2005 tentang pengesahan kovenan internasional hak-hak ekonomi,
sosial, dan budaya. Dengan demikian, negara wajib menghormati, melindungi, dan
memenuhi hak-hak tersebut keoada warga negaranya. Ada 143 negara yang
meratifikasi kovenan tersebut termasuk Indonesia. (materi kuliah hak asasi
manusia).
Materi kovenan
hak ekonomi, sosial, dan budaya terdiri dari beberapa bagian yaitu:
1.
Memuat hak setiap penduduk untuk
menentukan nasib sendiri dalam hal status politik yang bebas serta pembangunan
ekonomi, sosial, dan budaya.
Memuat hak setiap penduduk untuk
menentukan nasib sendiri dalam hal status politik yang bebas serta pembangunan
ekonomi, sosial, dan budaya.
2. Memuat
kewajiban negara untuk melakukan semua langkah yang diperlukan dengan berdasar
pada sumber daya yang ada dalam mengimplementasikan kovenan dengan cara-cara
yang efektif, termasuk mengadopsi kebijakan yang diperlukan.
3. Memuat
jaminan hak-hak warga yaitu:
a. Hak atas
pekerjaan
b. Hak
mendapatkan program pelatihan
c. Hak
mendapatkan kenyamanan dan kondisi kerja yang baik
d. Hak
membentuk serikat buruh
e. Hak
menikmati jaminan sosial, termasuk asuransi sosial
f. Hak
menikmati perlindungan pada saat dan setelah melahirkan
g. Hak atas
standar hidup yang layak termasuk pangan, sandang, dan perumahan
h. Hak terbebas
dari kelaparan
i. Hak
menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tinggi
j. Hak atas
pendidikan, termasuk pendidikan dasar secara Cuma-cuma
k. Hak untuk
berperanserta dalam kehidupan budaya, menikmati manfaat dari kemajuan ilmu
pengetahuan, dan aplikasinya.
4. Memuat
kewajiban negara untuk melaporkan kemajuan yang telah dicapai dalam pemenuhan
hak-hak ekosob ke Sekretaris Jenderal PBB dan Dewan ekosob.
5. Memuat
ratifikasi negara. Diantara banyak hak yang dimuat dalam hak-hak ekosob, ada
yang paling mendasar sebagai basis terpenuhinya hak-hak ekosob, yakni hak atas
pendidikan dan kesehatan. (Muham-mad Latif Fauzi, 2010. Materi kuliah hak asasi
manusia).
B.
Perbedaan
Hak Sipil Politik dan Hak Ekosob
1.
Hak sipil dan politik adalah hak
negatif, hak individualis, serta pemenuhannya bersifat mutlak dan harus
dijalankan oleh negara, sedangkan hak ekosob adalah hak postif, hak kolektif,
mengupayakan langkah-langkah dan memaksimalkan sumber daya dalam pemenuhannya
(progressif realization).
Hak sipil dan politik adalah hak
negatif, hak individualis, serta pemenuhannya bersifat mutlak dan harus
dijalankan oleh negara, sedangkan hak ekosob adalah hak postif, hak kolektif,
mengupayakan langkah-langkah dan memaksimalkan sumber daya dalam pemenuhannya
(progressif realization).
Hak-hak
ekosob lazimnya dikategorikan sebagai hak-hak positif (positif rights) yang
dirumuskan dalam bahasa “rights to”
(hak atas), sedangkan hak-hak sipil dan politik dikategorikan sebagai hak-hak
negatif (negative right) yang dirumuskan dalam bahasa “freedom from” (kebebasan dari). Sebagai hak-hak positif, hak ekosob
dipahami sebagai hak-hak yang tidak dapat dituntut di pengadilan (non-justicible), sebaliknya dengan
hak-hak sipil dan politik, sebagai hak-hak negatif, dapat dituntut di depan
pengadilan. (Kasim dalam Kasim dan Arus, xii-xiv. Materi kuliah hak asasi
manusia).
Akan tetapi,
pemahaman HAM atas hak-hak positif dan hak-hak negatif mulai ditinggalkan.
Sekarang ini mulai diterima pendapat bahwa pelanggaran atas hak-hak ekosobjuga
bisa dimajukan ke pengadilan. Indikasinya dapat dicermati dalam pendapat para
pakar HAM yang dituangkan dalam prinsip-prinsip Limbung dan pedoman Matricht,
maupun sejumlah yurisprudensi dari badan peradilan HAM Internasional dan
Regional Eropa. (I Made Subawa, Kertha Patrika Vol. 33 No. 1 Januari 2008).
2. Perbedaan
secara ideologis bahwa hak-hak ekosob dikatakan bermuatan ideologis, sementara
hak-hak sipil dan politik non-ideologis. Artinya, hak-hak ekosob hanya dapat
diterapkan pada suatu sistem tertentu, sedangkan hak-hak sipil dan politik
dapat diterapkan untuk semua sistem ekonomi atau pemerintahan apapun (Ifdal
Hakim, Implemantasi Hak-hak Ekonomi,
Sosial, dan Budaya: Kerangka Normatif dan Standar Internasional, 2007).
C.
Identifikasi
HAM di Bidang Ekosob Dalam UUD NRI 1945
1.
Hak Asasi Manusia di bidang ekonomi
diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI1945 yang menentukan bahwa “tiap-tipa warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal 28 D ayat (2) UUD NRI 1945 yang
menentukan bahwa “setiap orang berhak
unuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.” Pasal 33 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menentukan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.” Ayat (2) menentukan bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajathidup orang banyak dikuasaioleh negara.” Ayat (3)
menentukan bahwa “bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Ayat (4) menentukan bahwa “perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasang lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
Hak Asasi Manusia di bidang ekonomi
diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI1945 yang menentukan bahwa “tiap-tipa warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal 28 D ayat (2) UUD NRI 1945 yang
menentukan bahwa “setiap orang berhak
unuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.” Pasal 33 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menentukan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.” Ayat (2) menentukan bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajathidup orang banyak dikuasaioleh negara.” Ayat (3)
menentukan bahwa “bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Ayat (4) menentukan bahwa “perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasang lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
2.
Hak Asasi Manusia di bidang sosial
dan budaya diatur dalam UUD NRI 1945
yaitu pada Pasal 28 C ayat (1) yang menentukan bahwa “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Pasal 28 H ayat (1)
menentukan bahwa “setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir batin, bertepat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Pasal 28
H ayat (3) menentukan bahwa “setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.” Pasal 28 I ayat (3) yang menentukan
bahwa “identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.” Pasal 31 ayat (1) yang menentukan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) “setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Ayat (3) “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang.” Pasal 32 ayat (1) yang menentukan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Ayat (2) “negara menghormati dan memelihara bahasa
daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”
Hak Asasi Manusia di bidang sosial
dan budaya diatur dalam UUD NRI 1945
yaitu pada Pasal 28 C ayat (1) yang menentukan bahwa “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Pasal 28 H ayat (1)
menentukan bahwa “setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir batin, bertepat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Pasal 28
H ayat (3) menentukan bahwa “setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.” Pasal 28 I ayat (3) yang menentukan
bahwa “identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.” Pasal 31 ayat (1) yang menentukan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) “setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Ayat (3) “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang.” Pasal 32 ayat (1) yang menentukan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Ayat (2) “negara menghormati dan memelihara bahasa
daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”
D.
Kualifikasi
Pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Cara yang
sering dilakukan negara dalam melanggar isi kovenan adalah melalui kebijakan,
UU, dan program atau tindakan diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Secara
umum, kualifikasi pelanggaran dalam kovenan ini, seperti dijelaskan Allan Mc Chesney (Imran, Staf
Pusham-UII, 2011, blogspot) adalah sebagai berikut:
1. Gagal
mengambil tindakan untuk melindungi hak yang sudah ada
2. Tidak
mengambil tindakan cepat untuk mencegah halangan yang menyebabkan gagal
terpenuhinya suatu hak secara total.
3. Gagal
memenuhi suatu kewajiban yang diharuskan kovenan agar segera dilaksanakan
langsung.
4. Tidak
berhasil mencapai pemenuhan hak dalam tingkat yang minimum, padahal dibutuhkan
oleh sebagian besar masyarakat. Misalnya, negara lebih memilih mengeluarkan
banyak dana untuk membangun sarana umum yang baru, atau lebih memilih untuk
memajukan lagi perkembangan komputer dan senjata. Pengeluaran ini tidak mungkin
membantu warga negara yang bahkan esensial minimun hak asasinya tidak
terpenuhi.
5. Membatasi
suatu hak yang diakui dalam kovenan dengan cara yang tidak dibolehkan oleh
kovenan. Misalnya, melakukan diskriminasi terhadap wanita atau kelompok
minoritas.
6. Sengaja
memperlambat atau menghentikan perkembangan bertahap dalam pemenuhan hak.
7. Membatalkan
atau mengurangi hukum atau program yang telah membantu terpenuhinya suatu
kovenan (dengan kata lain memutar kembali kemajuan ekosob yang sebelumnya sudah
dicapai.
8. Gagal mengumpulkan informasi kepada
PBB yang dibutuhkan di bawah kovenan.
DAFTAR
PUSTAKA
Materi Kuliah Hak Asasi Manusia.
Solihin, Akhmad. 2015. Pengertian Dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia.
www.berbagaireviews.com
![]() |





Tidak ada komentar:
Posting Komentar