Selasa, 17 Oktober 2017

Makalah Hak Asasi Manusia


TUGAS  MAKALAH  HAK  ASASI  MANUSIA
(HAK EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA)


DISUSUN  OLEH 
MUH. SYAHRUL AGO

“Sesuatu yang dianggap hak bukanlah hak apabila
melanggar hak orang lain”



UNIVERSITAS  BOSOWA  MAKASSAR
2017







KATA PENGANTAR

Assalamu`alaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Dengan mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga kami dari Kelompok Dua dapat menyelesaikan tugas makalah “HAK ASASI MANUSIA (HAK EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA)” ini tampa ada hambatan yang begitu sulit. Makalah ini merupakan usaha keras kami dari hasil materi kuliah dan gagasan yang kami jadikan komparasi dan dianalisa berdasarkan pemikiran yang matang, kemudian dituangkan ke dalam suatu makalah untuk didiskusikan bersama.
Di dalam makalah ini terdapat beberapa pokok bahasan yang kami akan bahas diantaranya adalah mengenal hak asasi manusia, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Ahirnya dengan rendah hati, kami dari Kelompok Dua mengetahui akan adanya kekurangan dari makalah kami, maka dari itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak demi kesempurnaan ilmu kita masing-masing sebagai mahasiswa yang cerdas.
Semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan Allah senantiasa memberikan limpahan keberkahan ilmunya kepada kita semua.
Billahitaufiqi Wal Hidayah
Wassalamu`alaikum Warahmatullahi Wabarakatu.


Makassar, 9 November 2016        
Penulis         
Kelompok  Dua       



Oval: iii
 

DAFTAR ISI

Halaman Sampul ...................................................................................................  i
Nama Kelompok .....................................................................................................  ii
Kata Pengantar ......................................................................................................  iii
Daftar Pustaka ........................................................................................................  iv

BAB I. MENGENAL HAK ASASI MANUSIA
A.   Pengertian Hak Asasi Manusia ..............................................................  1
B.   Sejarah Hak Asasi Manusia ....................................................................  3

BAB II. HAK EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA
A.   Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya .........................................................  5
B.   Perbedaan Hak Sipil dan Hak Ekosob ..................................................  6
C.   Identifikasi HAM di Bidang Ekosob Dalam UUD NRI 1945 ...............  7
D.   Kualifikasi Pelanggaran Hak Ekosob ....................................................  9

DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................................  10















iv
 
 

BAB I
MENGENAL HAK ASASI MANUSIA
A.  Pengertian Hak Asasi Manusia
Istilah Hak Asasi Manusia (HAM) bermula dari negara barat yang dikenal dengan “right of man” untuk menggantikan “natural right” karena istilah “right of man” tidak mencakup “right of woman”, maka oleh Eleanor Rooselvelt mengganti dengan istilah “human right” atau hak asasi manusia yang lebih universal dan netral (Gazalli, 2004. “Dikutip dari materi kuliah”). Istilah “natural right” berasal dari konsep John Locke (1632-1704) mengenai hak-hak alamiah manusia. John Locke menggambarkan, bahwa kehidupan manusia yang asli sebelum bernegara (state of natural) memiliki hak-hak dasar perorangan yang alami. Hak alamiah itu meliputi: hak untuk hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik. Setelah bernegara, maka hak-hak itu tidak lenyap tetapi justru harus dijamin dalam kehidupan bernegara. (materi kuliah).
Secara umum hak asasi manusia diartikan sebaagai hak yang melekat dengan koadrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada, maka mustahil manusia dapat hidup sebagai manusia. (human right could generallybe define as those rights which are inheren in our nature and without which we cannot live as human baings). Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugrah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugrah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. (Ahamd Solihin, 2016).
Oval: 1Dapat dipahami bahwa hak asasi manusia sebagai hak kodrati yang melekat pada setiap manusia sebagai karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian dari orang lain atau penguasa. Penulis beranggapan bahwa, hukuman mati yang dijatuhkan setiap negara kepada warga negaranya terhadap pelaku kejahatan berat yang dilakukannya bukan karena negara mencabut hak asasinya melainkan mencabut perlindungan asasi warga negaranya akibat tidak dipatuhinya aturan yang telah dibuat oleh negara demi menjaga kepentingan masyarakat luas. Pendapat ini dipertahankan oleh penulis mengingat pada awal mulanya terbentuk negara disebabkan oleh adanya kesepakan beberapa manusia yang tergabung dalam suatu kelompok yang dikenal dengan kontrak sosial atau teori perjanjijan, dimana masyarakat meletakkan hak-haknya kepada seorang pemimpin dan pemimpin itu harus melindungi hak-hak anggotanya. Setiap anggota harus patuh terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama dan apabila seorang anggota melanggar, maka pemimpin mencabut perlindungan hak asasinya terhadap orang tersebut.
Begitupula dalam ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan bahwa “dalam menjalankan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan ketertiban moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Dari ketentuan di atas, memberikan gambaran bahwa UUD NRI Thn 1945 sendiri yang membeikan kebebasan setiap orang namun tetap memberikan batasan karena adanya hak orang lain yang mungkin saja terlanggar. Dengan demikian, hak asasi harus dipahami bahwa memang tidak seorangpun atau bahkan negara tidak berwenang mencabutnya karena merupakan pemberian Tuhan, namun negara berhak mencabut perlindungannya yang mengakibatkan manusia itu tidak lagi memiliki perlindungan hak asasi manusia. Dengan dicabutnya perlindungan tersebut oleh negara dari orang yang melanggar batasannya, maka orang itu kembali kepada kehidupan semulanya yaitu serigala bagi yang lain dan untuk menjaga keamanan masyarakat dari gangguan tersebut, negara bisa memberikannya hukuman mati atau sejenisnya.
Oval: 2
 

B. Sejarah Hak Asasi Manusia
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis. (www. berbagai reviews. com, 2015).
1.  Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut-sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut diantaranya adalah adalah Magna Charta (Piagam Agung), pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta (Piagam Agung).
Petition of Right, Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak seperti pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan, warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya, dan tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
Oval: 3Bill of Right, merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen, Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat, Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen, Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing, dan Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
2.  Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alami, seperti hak untuk hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak-hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan “Declaration Of Independence Of The United States” dan pada saat kemerdekaan 4 Juli 1776 dimasukkan ke dalam konstitusi Amerika.
3.  Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan Declaration Des Droits De L’homme Et Du Citoyen yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. Revolusi ini diprakarsai pemikir-pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu.


Oval: 4
 

BAB II
HAK EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA
A.  Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (internasional copenant on economic, social, and cultural rights) atau kopenan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) adalah suatu instrumen hukum internasional yang mengatur mengenai perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Lahirnya kovenan ekosob tidak terlepas dari Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Right) atau lebih dikenal dengan DUHAM. Berangkat dari pemikiran masyarakat internasional yang menyadari perlunya penjabaran hak-hak dan kebebasan dasar yang dinyatakan oleh DUHAM ke dalam instrumen internasional yang bersifat mengikat secara umum, mendorong Majelis Umum PBB untuk menegaskan sebuah resolusi yang menyatakan bahwa perlindungan kebebasan sipil dan politik serta kebebasan dasar disatu pihak, dan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) dipihak lain, sifatnya saling terkait dan saling tergantung.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya (international covenant on economic, social, and cultural right-ICESCR) pada oktober 2005 melaluli UU No. 11 Tahun 2005 tentang pengesahan kovenan internasional hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan demikian, negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut keoada warga negaranya. Ada 143 negara yang meratifikasi kovenan tersebut termasuk Indonesia. (materi kuliah hak asasi manusia).
Materi  kovenan hak ekonomi, sosial, dan budaya terdiri dari beberapa bagian yaitu:
1.  Oval: 5Memuat hak setiap penduduk untuk menentukan nasib sendiri dalam hal status politik yang bebas serta pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya.
2.  Memuat kewajiban negara untuk melakukan semua langkah yang diperlukan dengan berdasar pada sumber daya yang ada dalam mengimplementasikan kovenan dengan cara-cara yang efektif, termasuk mengadopsi kebijakan yang diperlukan.
3.  Memuat jaminan hak-hak warga yaitu:
a.    Hak atas pekerjaan
b.    Hak mendapatkan program pelatihan
c.    Hak mendapatkan kenyamanan dan kondisi kerja yang baik
d.    Hak membentuk serikat buruh
e.    Hak menikmati jaminan sosial, termasuk asuransi sosial
f.     Hak menikmati perlindungan pada saat dan setelah melahirkan
g.    Hak atas standar hidup yang layak termasuk pangan, sandang, dan perumahan
h.    Hak terbebas dari kelaparan
i.      Hak menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tinggi
j.      Hak atas pendidikan, termasuk pendidikan dasar secara Cuma-cuma
k.    Hak untuk berperanserta dalam kehidupan budaya, menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan, dan aplikasinya.
4.  Memuat kewajiban negara untuk melaporkan kemajuan yang telah dicapai dalam pemenuhan hak-hak ekosob ke Sekretaris Jenderal PBB dan Dewan ekosob.
5.  Memuat ratifikasi negara. Diantara banyak hak yang dimuat dalam hak-hak ekosob, ada yang paling mendasar sebagai basis terpenuhinya hak-hak ekosob, yakni hak atas pendidikan dan kesehatan. (Muham-mad Latif Fauzi, 2010. Materi kuliah hak asasi manusia).

B. Perbedaan Hak Sipil Politik dan Hak Ekosob
1.  Oval: 6Hak sipil dan politik adalah hak negatif, hak individualis, serta pemenuhannya bersifat mutlak dan harus dijalankan oleh negara, sedangkan hak ekosob adalah hak postif, hak kolektif, mengupayakan langkah-langkah dan memaksimalkan sumber daya dalam pemenuhannya (progressif realization).
Hak-hak ekosob lazimnya dikategorikan sebagai hak-hak positif (positif rights) yang dirumuskan dalam bahasa “rights to” (hak atas), sedangkan hak-hak sipil dan politik dikategorikan sebagai hak-hak negatif (negative right) yang dirumuskan dalam bahasa “freedom from” (kebebasan dari). Sebagai hak-hak positif, hak ekosob dipahami sebagai hak-hak yang tidak dapat dituntut di pengadilan (non-justicible), sebaliknya dengan hak-hak sipil dan politik, sebagai hak-hak negatif, dapat dituntut di depan pengadilan. (Kasim dalam Kasim dan Arus, xii-xiv. Materi kuliah hak asasi manusia).
Akan tetapi, pemahaman HAM atas hak-hak positif dan hak-hak negatif mulai ditinggalkan. Sekarang ini mulai diterima pendapat bahwa pelanggaran atas hak-hak ekosobjuga bisa dimajukan ke pengadilan. Indikasinya dapat dicermati dalam pendapat para pakar HAM yang dituangkan dalam prinsip-prinsip Limbung dan pedoman Matricht, maupun sejumlah yurisprudensi dari badan peradilan HAM Internasional dan Regional Eropa. (I Made Subawa, Kertha Patrika Vol. 33 No. 1 Januari 2008).
2.  Perbedaan secara ideologis bahwa hak-hak ekosob dikatakan bermuatan ideologis, sementara hak-hak sipil dan politik non-ideologis. Artinya, hak-hak ekosob hanya dapat diterapkan pada suatu sistem tertentu, sedangkan hak-hak sipil dan politik dapat diterapkan untuk semua sistem ekonomi atau pemerintahan apapun (Ifdal Hakim, Implemantasi Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya: Kerangka Normatif dan Standar Internasional, 2007).

C. Identifikasi HAM di Bidang Ekosob Dalam UUD NRI 1945
1.  Oval: 7Hak Asasi Manusia di bidang ekonomi diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI1945 yang menentukan bahwa “tiap-tipa warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”  Pasal 28 D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menentukan bahwa “setiap orang berhak unuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Pasal 33 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menentukan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Ayat (2) menentukan bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajathidup orang banyak dikuasaioleh negara.” Ayat (3) menentukan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Ayat (4) menentukan bahwa “perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasang lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
2.  Oval: 8Hak Asasi Manusia di bidang sosial dan  budaya diatur dalam UUD NRI 1945 yaitu pada Pasal 28 C ayat (1) yang menentukan bahwa “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Pasal 28 H ayat (1) menentukan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertepat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Pasal 28 H ayat (3) menentukan bahwa “setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.” Pasal 28 I ayat (3) yang menentukan bahwa “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.” Pasal 31 ayat (1) yang menentukan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Ayat (3) “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.” Pasal 32 ayat (1) yang menentukan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Ayat (2) “negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”

D. Kualifikasi Pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Cara yang sering dilakukan negara dalam melanggar isi kovenan adalah melalui kebijakan, UU, dan program atau tindakan diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Secara umum, kualifikasi pelanggaran dalam kovenan ini, seperti dijelaskan Allan Mc Chesney (Imran, Staf Pusham-UII, 2011, blogspot) adalah sebagai berikut:
1.  Gagal mengambil tindakan untuk melindungi hak yang sudah ada
2.  Tidak mengambil tindakan cepat untuk mencegah halangan yang menyebabkan gagal terpenuhinya suatu hak secara total.
3.  Gagal memenuhi suatu kewajiban yang diharuskan kovenan agar segera dilaksanakan langsung.
4.  Tidak berhasil mencapai pemenuhan hak dalam tingkat yang minimum, padahal dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat. Misalnya, negara lebih memilih mengeluarkan banyak dana untuk membangun sarana umum yang baru, atau lebih memilih untuk memajukan lagi perkembangan komputer dan senjata. Pengeluaran ini tidak mungkin membantu warga negara yang bahkan esensial minimun hak asasinya tidak terpenuhi.
5.  Membatasi suatu hak yang diakui dalam kovenan dengan cara yang tidak dibolehkan oleh kovenan. Misalnya, melakukan diskriminasi terhadap wanita atau kelompok minoritas.
6.  Sengaja memperlambat atau menghentikan perkembangan bertahap dalam pemenuhan hak.
7.  Membatalkan atau mengurangi hukum atau program yang telah membantu terpenuhinya suatu kovenan (dengan kata lain memutar kembali kemajuan ekosob yang sebelumnya sudah dicapai.
8.  Gagal mengumpulkan informasi kepada PBB yang dibutuhkan di bawah kovenan.

DAFTAR PUSTAKA
Materi Kuliah Hak Asasi Manusia.
Solihin, Akhmad. 2015. Pengertian Dan Macam-Macam Hak Asasi             Manusia. www.berbagaireviews.com
Oval: 10
 
Oval: 9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar